DPR RI Tegaskan Batalkan RUU Pilkada, Tetap pada Putusan MK

Oleh : Ahmad Kurnia )*

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan telah membatalkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Karena ada pembatalan tersebut, maka sudah jelas bahwa pelaksanaan pesta demokrasi di level wilayah itu tetap pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Oleh karena adanya pembatalan tersebut, maka pada saat tahap pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 Agustus mendatang akan tetap menerapkan Putusan dari MK, yakni hasil judicial review pengabulan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Selain itu, pihak DPR RI juga memastikan bahwa sama sekali tidak akan ada rapat paripurna apapun dalam waktu dekat, apalagi dengan sistem kebut semalam sebagaimana beredarnya isu propaganda yang belakangan sering menyeruak di berbagai media sosial.

Terlebih, dengan keputusan untuk membatalkan RUU Pilkada tersebut menjadi bukti nyata bahwa memang sama sekali tidak ada upaya apapun dari pihak manapun yang ingin partai tertentu ataupun perseorangan tertentu, apalagi di wilayah tertentu sebagaimana isi tudingan yang juga sempat beredar.

Hasil keputusan yang diambil tersebut, yakni tetap tunduk patuh dan tegak lurus sesuai dengan konstitusi sebagaimana Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku di seluruh wilayah di Tanah Air tanpa terkecuali.

Bacaan Lainnya

Pos terkait