Tapera Bawa Amanat Solusi Akses Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat

Oleh: Nana Gunawan

Pemerintah akan mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas Upah Minimum Regional (UMR) untuk menjadi peseta Program iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen. Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen akan berasal kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh para pekerja itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan bahwa program Tapera hadir untuk merespons persoalan backlog perumahan yang kini melanda 9,9 juta penduduk Indonesia. Menurutnya, ada persoalan backlog yang dihadapi Pemerintah sampai saat ini yaitu terdapat jutaan masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, dan data ini valid berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Backlog itu sendiri dalam perspektif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merujuk pada jumlah unit perumahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dalam suatu kawasan atau wilayah tertentu. Pihaknya mengatakan bahwa salah satu pemicu persoalan backlog perumahan adalah interval kenaikan gaji pekerja yang tidak seimbang dengan tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia. Maka dari itulah Pemerintah menghadirkan program Tapera dalam skema tabungan untuk membangun rumah.

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan tugas konstitusi karena ada Undang-Undangnya yaitu dasar hukum UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta UU 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pada dasarnya, Tapera merupakan perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yang dikhususnya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi, sekarang program ini diperluas untuk para pekerja swasta dan mandiri.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa fokus pertama dari program ini adalah kepemilikan rumah pertama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pihaknya mengatakan bahwa iuran Tapera ini mengandung prinsip gotong royong antara Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, dan masyarakat yang belum punya rumah. Untuk saat ini, terdapat tiga hal yang sedang dikembangkan program pembiayaan BP Tapera ini yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa dengan menjadi peserta Tapera selama setahun, seseorang bisa mengajukan KPR karena telah memiliki rekam jejak sebelumnya. Hal tersebut masih ditambah dengan manfaat pengembalian Tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepesertaannya. Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa tidak semua pekerja formal diwajibkan menjadi peserta Tapera karena pekerja yang wajib menjadi peserta adalah mereka yang memiliki pendapatan di atas UMR. Adapun, pekerja mandiri atau informal seperti kurir ekspedisi dan pengemudi ojek online juga dapat masuk sebagai peserta program iuran Tapera.

Selain itu, para peserta pekerja mandiri juga bisa mengambil uang iurannya pada saat mereka sudah berusia 58 tahun. Aturan iuran Tapera ini memang mewajibkan para pekerja dengan gaji di atas UMR yang telah memiliki rumah untuk ikut program tersebut. Pekerja yang tidak memanfaatkan tabungan untuk kepemilikan rumah disebut sebagai penabung mulia atau penabung royal. Manfaat pertama dari penabung royal ini yaitu pengembalian pokok tabungan beserta bunga simpanannya.

Kemudian, Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan manfaat-manfaat tambahan berupa referral atau diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang dijajaki. Pihaknya juga akan menjajaki pendekatan dengan pihak perbankan agar peserta mendapatkan kemudahan dalam pengajuan fasilitas kredit konsumsi atau skema lainnya yang sedang dikaji.

Dana tabungan yang dihimpun dari masyarakat atau portofolio tabungan akan dikelola dan diinvestasikan melalui berbagai instrumen. Portofolio tersebut akan dioptimalkan melalui kontrak investasi kolektif yang dijalankan oleh para manajer investasi. Portofolio tersebut sebanyak 80 persen di obligasi, dengan paling banyak di obligasi negara dan sebagian di obligasi korporat.

Rujukan selera risiko (guideline risk appetite) yang digunakan BP Tapera adalah instrumen obligasi yang dibeli oleh manajer investasi adalah memiliki rumah minimal grade A. Saat ini, kebanyakan portofolio investasi Tabungan yang dikelola BP Tapera berada di level AAA (triple A). Jadi, program ini memang sangat aman untuk kebutuhan jangka panjang masyarakat Indonesia yang menginginkan kepemilikan rumah.

Tapera bukan hanya program menabung untuk membeli rumah, tetapi juga sumber dana untuk menyediakan KPR dengan bunga yang terjangkau. Iuran peserta Tapera nantinya akan diinvestasikan oleh BP Tapera yang hasil investasinya nanti akan digunakan untuk mendanai KPR bagi peserta Tapera. Oleh karena itu, program Tapera ini harus diikuti oleh seluruh pekerja guna merealisasikan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan bertempat tinggal yang layak.

.

)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute.

Pos terkait