Kasus Kades Merdeka Aniaya Perempuan, Korban Minta Jaksa Hadirkan Semua Saksi di Sidang PN Kalabahi

KETERANGAN FOTO: Korban MW (blur wajah) didampingi bapak kecilnya Marten Waang saat memberikan keterangan kepada Wartawan di bilangan Tingkat Satu, Rabu, 12 Juni 2024 siang

Kalabahi, wartaalor.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Merdeka Kecamatan Pantar Timur, Omri Olang terhadap perempuan berinisial MW (36) saat ini masuk sidang Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi. Peristiwa penganiayaan itu terjadi bulan Oktober 2023 lalu, sementara korban dalam kasus ini adalah warga sang kades Omri Olang sendiri.

Korban dan keluarga ingin sidang PN Kalabahi ini dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. Agar supaya pada saat putusan nanti ada keadilan bagi korban.

Bacaan Lainnya

“Karena kasus ini selain penganiayaan, juga ini kekerasan terhadap perempuan. Sehingga kami ingin pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya, dan korban pun mendapatkan keadilan” ujar Marten Waang selaku keluarga korban MW saat mengundang Wartawan dan memberikan keterangan pers berkaitan dengan perkara ini di kediaman pribadi di bilangan Tingkat Satu Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Rabu, (12/6/24) siang.

Agar sidang PN dapat berjalan dengan baik, Marten meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor hadirkan semua saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Alor. Baik itu saksi pelapor dan juga saksi terlapor.

“Kami minta jaksa hadirkan semua saksi yang sudah di BAP polisi, karena mereka yang tahu waktu kejadian penganiayaan. Kami tidak mau jaksa hadirkan saksi lain,” tandas Marten.

Alasan Marten meminta jaksa hadirkan semua saksi karena ia melihat ada yang janggal dalam perkara ini.

“Saya melihat ada yang janggal. Dimana pada sidang sebelumnya, saksi atas nama Julianus Waang dalam BAP dia harusnya menjadi saksi memberatkan pelaku, tapi kenapa waktu jaksa hadirkan dia diduga justru memberikan keterangan meringankan pelaku, ini ada apa?,” tanya Marten.

Ia meminta agar pada sidang berikutnya yang digelar Kamis, 23 Juni 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi, jaksa hadirkan tiga orang saksi bagi korban atas nama Simeon Olang Dollu, salah satu kaur desa dengan Yumina Serang. Simeon Olang Dollu dan Yumina Serang merupakan saksi TKP sedangkan satu orang lainnya atas nama Selfianus Sir adalah saksi petunjuk bagi korban.

Seperti berita wartaalor.com sebelumnya, Kepala Desa Merdeka Omri Olang mengaku dirinya dilaporkan ke Polsek Kabir Kecamatan Pantar lantaran diduga menganiaya seorang perempuan berinisial MW (36) yang juga warganya. Namun Kades Omri membantah jika dirinya tidak melakukan penganiayaan.

“Saya tidak aniaya. Yang benar itu saya cuma tempeleng dua kali di bagian pipi karena dia (MW) tidak menghargai saya lagi bicara dengan dia,” ujar Kades Omri Olang kepada Wartawan di Kafe Mangrove Kalabahi, Minggu, 5 November 2023 malam.

Penjelasan Kades Omri ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Mirna Lanmay selaku pengurus Super Alor dalam berita media ini dengan judul ‘Hendak Terima BLT Perempuan Ini Malah Dianiaya Kades Merdeka, Korban Lapor ke Polsek Kabir’.

Kades Omri menceritakan awal mula dirinya tempeleng atau tampar MW bukan karena masalah dana BLT (bantuan langsung tunai) tetapi ada pengaduan warganya. Dan kades berbicara dengan korban terkait pengaduan tersebut korban malah duduk bermain hp. Hal ini memicu amarah hingga kades tampar korban sebanyak dua kali di bagian pipi.

“Jadi tanggal 16 Oktober itu ada undangan kepada warga penerima BLT untuk datang terima BLT di kantor desa. Dan korban MW juga salah satu warga penerima BLT,” ujar Omri Olang.

Kades Omri mengatakan, saat itu korban menerima dua undangan dari pemerintah desa yang satunya undangan terima BLT dan satunya lagi undangan penyelesaian masalah. Karena ada pengaduan salah satu warga kalau korban ini maki-maki orang sehingga orang lapor ke desa.

“Jadi setelah terima BLT kami ada penyelesaian masalah. Masalahnya itu MW ini maki-maki orang gara-gara makanan. Jadi bukan karena masalah terima BLT lalu saya pukul dia, bukan. BLT dia sudah terima,” ujar Kades Omri.

Kades Omri melanjutkan, pihaknya mengundang kedua pihak yang bermasalah baik pelapor maupun terlapor dengan masing-masing membawa satu orang saksi. Namun terlapor MW tidak membawa saksi, dia datang sendiri.

“Jadi waktu di kantor desa itu saya lagi bicara dengan dia tapi dia tidak dengar. Dia malah duduk bermain hp jadi saya tegur tapi dia malah bangun ko pulang,” jelas Kades Omri.

Kades Omri mengaku, korban juga sering buat masalah di kampung dan banyak laporan. Bahkan korban juga pernah buat pernyataan di desa untuk tidak membuat masalah lagi.

Esok harinya tanggal 17 Oktober, lanjut Kades Omri, dirinya menyuruh aparat desa untuk panggil kembali korban datang di kantor desa guna melanjutkan penyelesaian laporan warga. Namun lagi-lagi korban tidak hiraukan saat kepala desa sementara bicara dengannya.

“Saya marah bukan karena saya benci dia. Dia saya punya warga tapi kenapa dia tidak hargai saya yang lagi omong dengan dia. Dia duduk urus bermain hp jadi saya suruh kasih mati hp. Terus saya minta lihat betul dia kasih mati hp ko tidak, nah dia tolak saya punya tangan itu yang saya tampar dia di bagian pipi kiri dan kanan sebanyak dua kali lalu korban keluar langsung pulang,” pungkas Kades Omri.

Kades Omri melanjutkan, setelah dirinya tampar dua kali di bagian pipi korban dan korban pun langsung pulang, sore harinya korban kembali datang ke rumah kepala desa tetapi saat itu kepala desa sedang keluar.

Esok harinya tanggal 18 Oktober, korban didampingi beberapa keluarga mendatangi kantor Polsek Kabir dan membuat laporan polisi.

“Saya sudah datang ke Polsek Kabir tanggal 20 Oktober dan memang polisi kasih ruang untuk kami selesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” pungkas Kades Omri.

Kades menyebut, dirinya sudah 4 kali bertemu korban dan keluarga guna membicarakan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan namun korban dan keluarga belum memberikan respon yang baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang dikonfirmasi Wartawan via pesan WhatsApp melalui Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono, SH Rabu, 12 Juni 2024 malam belum memberikan keterangan hingga berita ini naik tayang. ***(joka)

Pos terkait