KPU Alor Tetapkan 499 TPS di 18 Kecamatan Setelah Melalui Hasil Pencermatan dan Pemetaan

Syarifudin Laela selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Alor



Kalabahi, wartaalor.com – KPU Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis persiapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada Tahun 2024, Rabu, 29/5/2024.

Dari pencermatan dan pemetaan, KPU Alor menetapkan 499 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan dan 175 Kelurahan/Desa.

Hal ini diketahui melalui press rilis dari Syarifudin Laela selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Alor.

Adapun poin-poin penting yang disampaikan antara lain :

1. Tanggal 02 Mei 2024 Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

2. Setelah KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri, KPU RI melakukan sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir menjadi DP4 Hasil Sinkronisasi.

3. DP4 Hasil Sinkronisasi oleh KPU RI diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Portal Sidalih tanggal 19 Mei 2024 untuk dilakukan pencermatan dan pemetaan TPS.

4. DP4 Hasil Sinkronisasi yang diturunkan kepada KPU Kabupaten Alor melalui Portal Sidalih berjumlah 157.427 dengan rincian Laki-laki 75.856 dan Perempuan 81.751
5. DP4 Hasil Sinkronisasi yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten Alor mengalami kenaikan dari DPT Pemilu terakhir 155.854 menjadi 157.427.

4. KPU Kab Alor melakukan Pencermatan dan Pemetaan TPS sejak tanggal 19-29 Mei 2024.

5. Hasil Pencermatan dan Pemetaan TPS oleh KPU Kabupaten Alor adalah ; Jumlah TPS 499 tersebar di 18 Kecamatan dan 175 Kelurahan/Desa.
      
6. Adapun jumlah Pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan Pencoklitan sebanyak 642 orang tersebar di 499 TPS.

7. Jadwal dan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 yaitu tanggal 31 Mei sampai 23 September 2024. ***(joka)

Pos terkait