Kalabahi, wartaalor.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor, NTT merekomendasikan 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu. 4 TPS tersebut yakni TPS 01 Desa Mawar Kecamatan Pantar Timur, TPS 08 Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), dan TPS 14 dan TPS 18 di Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara.
Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin yang dikonfirmasi Wartawan melalui panggilan WhatsApp pada Jumat (16/02/2024) membenarkan adanya rekomendasi dari pihak Bawaslu untuk melakukan PSU di 4 TPS di Kabupaten Alor.
Menurut Munawir, rekomendasi PSU yang diberikan karena dalam pelaksanaan pemungutan suara di 4 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari kemarin ditemukan terjadi pelanggaran.
Munawir menguraikan, di TPS 01 Desa Mawar Kecamatan Pantar Timur karena melayani Pemilih ber KTP Belu sebagai sebagai Pemilih DPT. Di TPS 08 Desa Petleng Kecamatan ATU Pemilih KTP luar Alor sebagai Pemilih DPK, demikian juga di TPS 14 dan TPS 18 Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara melayani pemilih luar Alor sebagai Pemilih DPK.
Dikutip dari media online Timor Daily, terkait dengan rekomendasi PSU tersebut, Munawir mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan logistik dan akan menentukan jadwal pelaksanaan PSU. ***(joka)