Aksi Solidaritas 1000 Lilin Pemuda Alor untuk Mahasiswa Korban Pembunuhan di Kupang

Aksi Solidaritas 1000 Lilin untuk mahasiswa korban pembunuhan di Kupang

Kalabahi, wartaalor.com – Minggu, 24 September 2023, merupakan malam tragedi berdarah bagi Yohanes Donbosco Padalani (23 tahun) di Jl. Esanita Oesapa Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang asal Kabupaten Alor ini tewas ditikam sekelompok pemuda.

Aparat kepolisian dari Polresta Kupang dan Polsek Kelapa Lima dengan bergerak cepat berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni, KSF alias Kris dan EA alias Epon.

Bacaan Lainnya

Buntut dari peristiwa tersebut, kelompok pemuda Alor menggelar Aksi Solidaritas 1000 Lilin untuk korban pembunuhan yang dilakukan di Stadion Mini Kalabahi, Selasa, 26 September 2023 malam. Mereka menyampaikan pernyataan tertulis yang ditekan bersama. Mulai dari Ketua BEM UNTRIB Kalabahi, Ztingki E Laure, Ketua KNPI Alor, Yeremia Wabang, Ketua HMI Alor Komarudin Lelang, Ketua Pemuda Katolik Damianus Laumay, Ketua GMKI Kalabahi David Blegur dan Ketua IMM Alor Muhaimin Djuma.

Berikut isi pernyataan sikap tertulis:

1. Mengapresiasi Tim Buser Polresta Kupang dan Polsek Kelapa Lima yang telah bergerak cepat menangkap terduga pelaku. Kami berharap jika masih ada pelaku lain terus dikejar dan ditangkap.

2. Tindakan yang terjadi hingga melayangkan nyawa saudara kami ini adalah tindakan biadab. Untuk itu kami mengutuk keras dan menyesalkan tindakan kriminal serta tidak berprikemanusiaan ini.

3. Meminta aparat kepolisian agar transparan dan profesional dalam bekerja sesuai aturan yang berlaku dan pasal yang dikenakan adalah hukuman berat karena telah menghilangkan nyawa manusia.

4. Meminta aparat penegak hukum memproses hukum pelaku dengan cepat sehingga keluarga korban dapat merasakan keadilan dan kepastian hukum serta kebermanfaatan hukum.

5. Mendesak aparat penegak hukum agar melakukan rekonstruksi untuk mengungkap motif peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

6. Mengimbau kepada saudara-saudari yang sementara kuliah atau kerja di luar daerah untuk menghindari cara atau ajakan yang bersifat emosional dan jika ada persoalan sebaiknya diselesaikan secara hukum.

7. Menegaskan kepada pemerintah daerah, kepolisian dan para pemangku kepentingan untuk memperhatikan proses pemberian ijin keramaian harus diurus mulai dari tingkat RT, RW atau kepala lingkungan termasuk Polmas setempat.

8. Bagi saudara-saudari yang berdomisili di luar Kabupaten Alor, yang telah terhimpun dalam wadah dengan mengatasnamakan orang Alor, tolong memberikan perhatian serius terhadap persoalan-persoalan sosial kemanusiaan lainnya secara berkelanjutan kepada semua orang di wilayah saudara-saudari berada khususnya mahasiswa.

9. Mengharapkan pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua keluarga besar untuk keberlanjutan. ***(joka)

Pos terkait