Kalabahi, wartaalor.com – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial MES di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, tim penyidik yakni Kanit Tipikor yang juga selaku Perwira Pengendali Sat Reskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim F. Usman, S.H., bersama Kanit Tipiter, AIPDA Suherman dan anggotanya BRIPTU Fuad Rasyid berhasil mengamankan dua wanita yang diduga menjadi korban TPPO di Provinsi Jambi. Kedua wanita tersebut diketahui berinisial MSD dan WPK.
Kapolres Alor melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang dihubungi media melalui pesan WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk korban sendiri sudah diamankan dan sekarang sudah berada di Kupang dan akan dibawa segera ke Alor. Sementara dari hasil pengembangan terhadap pengakuan kedua korban, tim penyidik juga telah berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Malaka,” ujar Jems.
Kasat Reskrim menjelaskan, pasca tiba di Kupang, tim penyidik langsung bergerak untuk mencari pelaku di Malaka. Hasilnya, terduga pelaku perempuan muda berinisial MES sudah berhasil diamankan dan akan dibawa ke Alor juga.
“Terkait pengembangan kasus ini, kami masih menunggu korban maupun terduga pelaku saat dibawa ke Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dua wanita yang diduga menjadi korban TPPO berinisial MSD dan WPK berhasil ditemukan di sebuah ruko yang beralamat di Toko Robin S. Furniture Jl. Hayam Wuruk No 14 Cempaka Putih, Jelutung, Jambi City, kota Jambi, Provinsi Jambi, Jumat (23/6/2023). *** (joka)