Polres Alor Tahan Pelaku Dugaan Korupsi Dana Rehabilitas SD Negeri Angin Rata, Alor Selatan

Sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengayalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar Sekolah Dasar (SD)  Negeri Angin Rata Tahun Anggaran 2017 nomor : PE.03.03/LHP-132/PW24/5/2022 tanggal 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 243.005.851,78.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang di konfirmasi di ruang kerjannya membenarkan adanya penahanan AL dalam kasus dimaksud. Menurut Mbau, perbuatan AL telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 243.005.851,78.

“Saat ini pelaku AL sudah kita tahan di Rutan Mako Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang di sangkakan kepada pelaku AL yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,” ujar Mbau.

Pasal lain yaitu Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50  juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. ***(joka)

Pos terkait