Namun dalam pelaksanaannya, pelaku AL tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik hingga akhir tahun 2017.
Berdasarkan rilis resmi bagian Humas Polres Alor yang diterima Wartawan, sesuai hasil Pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang atas nama Diarto Trisnoyuwono, ST, MT pada tanggal 18 September 2020 di lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan atau terpasang.
Adapun Item – item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan. Elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat terekspos lingkungan luar (hujan dan panas) maupun terkorosi dalam jangka waktu yang lama.
