Alex Ofong Harap Dua Perda Baru Inisiatif DPRD NTT Bisa Diimplementasikan Secara Nyata

KETERANGAN FOTO: Anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi Partai NasDem, Alexander Take Ofong, S.Fil disesi foto bersama peserta usai melakukan sosialisasi tentang dua Perda inisiatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kalabahi, wartaalor.com – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Fraksi Partai NasDem, Alexander Take Ofong, S.Fil mengharapkan agar dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan dapat diimplementasikan secara nyata. Dua Perda baru inisiatif DPRD NTT itu, yakni Perda Nomor: 5 tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan dan Perda Nomor: 6 tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Alex Ofong menyampaikan hal tersebut ketika melakukan sosialisasi dua Perda itu di Kabupaten Alor, tepatnya di Dapoer Kelor Kalabahi, Selasa, (13/12/22) malam.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem NTT ini menegaskan bahwa kehadiran dua Perda ini, merupakan jawaban atas berbagai diskriminasi yang terjadi selama ini. Selain itu, sekaligus memastikan penghormatan terhadap martabat manusia yang sama, baik laki-laki dan perempuan, dan juga baik penyandang disabilitas maupun tidak.

Anggota DPRD NTT dari Dapil Alor, Lembata dan Flotim ini menyampaikan, kedua Perda itu merupakan hasil atau usulan inisiatif DPRD. Pembuatan Perda inipun, kata Alex Ofong, sudah melalui tahapan dan proses yang panjang di internal DPRD.

“Jadi Perda ini hadir melalui suatu proses yang panjang. Termasuk disosialisasikan untuk mendapatkan masukan melalui public hearing serta berproses bersama Pemerintah Provinsi NTT, disetujui bersama dan sudah dievaluasi juga oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian ditetapkan dengan Nomor 5 dan 6 tahun 2022,” ungkap Alex Ofong.

“DPRD Provinsi NTT melihat persoalan ketimpangan Gender dan kurangnya perhatian terhadap penyandang Disabilitas sebagai prosialan serius, yang harus segera diatasi melalui desain kebijakan. Karena itulah digagas dan diinisiasi lahirnya kedua Perda ini,” kata Alex Ofong menambahkan.

Sosialisasi yang berlangsung selama 2 jam tersebut, lanjut Anggota DPRD Provinsi NTT dua periode itu, dalam kondisi yang penuh keakraban. Ada diskusi yang mendalam terkait dengan substansi kedua Perda ini. Sehingga muncul respon peserta sosialisasi yang pada intinya mengharapkan agar kedua Perda ini bisa diimplementasikan secara nyata. Agar persoalan Gender dan Disabilitas bisa diatasi dengan baik. Sebab dengan begitu, cita-cita keadilan Gender serta pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pun dapat terwujud.

“Karena itu kehadiran kedua Perda ini harus menjadi kekuatan mandatori untuk mendorong alokasi anggaran dalam APBD Provinsi NTT, demi pelaksanaan program dan kegiatan untuk mengintegrasikan persoalan Gender dan Disabilitas dalam pembangunan di Provinsi NTT yang kita cintai ini,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Wartawan, kegiatan sosialisasi yang dipandu moderator Merlinda Yeanny Rosanty Maro ini berlangsung dari awal hingga selesai dengan baik. Sementara peserta yang hadir mengikuti kegiatan dimaksud yakni Perkumpulan Suara Perempuan Alor, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, perwakilan mahasiswa dan lainnya. ***(joka)

Pos terkait