KALABAHI, WARTAALOR.com – Beberapa hari lalu sebuah video viral di Grup Sosial Media Facebook, yang memperlihatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ribut-ribut di MJ Cafe yang berlokasi di Pantai Wisata Mali, Kabola.
Selain ribut-ribut, ASN berinisial SN diduga sudah mabuk miras (minuman keras) saat itu juga mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap owner MJ Cafe, Pitt Bethan. Kasus itu kini berujung di Kepolisian Resor (Polres) Alor.
Berdasarkan rilis salah satu media online menjelaskan kasus ini bermula ketika SN yang diduga dalam keadaan mabuk miras mendatangi MJ Cafe dan meminta untuk berkaraoke. Namun permintaannya tidak dilayani karena tidak ada aturan untuk karaoke atau berjanji dengan siapapun di cafe tersebut.
Mendengar penyampaian dari pengelola cafe, oknum pegawai pariwisata itu tidak terima baik dan langsung ribut-ribut. Dia mengambil dan membawa kursi bambu inventaris kantor pariwisata itu ke luar. Saat itu pengelola cafe Pitt Bethan menghubungi Kepala Dinas Parekraf Kabupaten Alor Ribka Jayati, S.Sos, M.Si namun tidak dijawab. Ia kembali menghubungi salah satu pegawai bernama Marsel dan menyampaikan tindakan oknum ASN itu.
Sementara SN yang semakin ‘brutal’ sebagaimana dalam video diduga mengeluarkan kata-kata makian serta penghinaan terhadap pengelola cafe Pitt Bethan. Dalam keadaan mabuk miras SN berkata “siapa itu Marsel? Marsel itu siapa? saya yang penguasa disini,”.
Pengelola cafe Pitt Bethan tidak menghiraukan dan memilih masuk ke kamar, namun oknum pegawai pariwisata itu juga tidak puas sehingga ikut masuk ke kamar dan berkata “ibu tidak ingat karena ibu itu tolol,”.
Mendengar perkataan itu, Pitt Bethan menanyakan kepada oknum ASN bahwa kamu mau apa? Oknum ASN menjawab tidak ada apa.
Kasus inipun sudah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/ B/ 147/V/2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 14 Mei 2022. Informasi yang didapati Wartawan Senin, 17 Mei 2022 menyebutkan oknum ASN itu sementara diambil keterangan oleh penyidik di Bagian Sub Pidum II Polres Alor.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Alor, Ribka Jayati hingga berita ini naik tayang belum berhasil dimintai keterangan terkait kasus itu. ***(tim)