KALABAHI, WARTAALOR.com – Salah satu tugas utama seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan adalah memfasilitasi, mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Anggota DPRD. Namun diduga peran itu tidak dijalankan dengan baik oleh Daud Dolpaly, SH, Sekwan Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekwan Daud diduga tidak mendukung pelaksanaan tupoksi kedewanan sehingga pimpinan DPRD (ketua dan dua wakil ketua) melalui Banmus tanggal 31 Maret 2022 sepakat meminta kepada Bupati Alor Drs. Amon Djobo agar menarik kembali mantan Camat Teluk Mutiara itu dan digantikan dengan pejabat lain yang bisa bekerjasama dengan baik demi mewujudkan pelayanan pemerintahan yang baik. Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH mengatakan hal tersebut saat gelar jumpa pers bersama Wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (29/4/22).
Enny Anggrek mengaku sangat kesal dan sudah tidak bisa tahan lagi atas sikap Daud Dolpaly yang kerja sesuka hati tanpa koordinasi pimpinan dewan. Enny mengaku Daud dan pimpinan DPRD tidak bisa kerjasama yang baik. Bahkan sikap acuh tak acuh itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan menjabat sebagai sekwan. Secara administrasi, Daud diduga tidak melayani pimpinan dan anggota DPRD dengan baik padahal itu tugas dan fungsi utama yang mestinya Ia lakukan.
“Tugas dan fungsi sekwan itu memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja anggota dewan yang terhormat. Tapi dia (sekwan) tidak. Kalau saya perjalanan dinas keluar daerah, SPPD segala macam saya mulai urus sendiri, padahal itu tugas dia. Nanti kalau dia yang berangkat keluar daerah dia bawa itu Om Jefta (staf setwan) seperti dia punya ajudan. Jadi dia (Daud) buat sesuka hati,” beber Enny Anggrek.
Enny yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Alor ini menduga Daud Dolpaly kerja sesuka hati tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD. Daud bahkan bekerja melampaui tugas pokok dan fungsinya seperti dialah yang pimpinan di kantor itu.
“Waktu kami ke Kupang awal bulan April 2022 lalu, kami pergi ambil SK anggota dewan pengganti antar waktu atas nama Marjuki Kalake di Pak Gubernur dia (sekwan) juga ikut berangkat. Jadi sebelumnya itu, saya punya SPPD dia bawa datang di saya punya ruangan terus taruh di atas meja. Dia tidak mau bawa, padahal itu dia punya tugas. Sampai di Kupang juga dia tidak ikut sama-sama bertemu Pak Gubernur jadi tidak tahu dia disana buat apa? Tapi pas kami kembali Alor kami satu pesawat,” kisah Enny Anggrek.
Enny mengaku pada tahun 2021 lalu juga Sekwan Daud pernah membuat dokumen pengguna anggaran (DPA) pos Sekretariat DPRD tidak koordinasi pimpinan DPRD. Enny menduga ada upaya menciptakan belanja terselubung agar membuang-buang uang negara. Padahal, lanjut Enny, setiap item pembelanjaan apa saja dalam dokumen DPA wajib diketahui pimpinan dewan.
“Perjalanan dinas keluar daerah anggota DPRD juga dia batasi. Jadi saya sebagai pimpinan ke Jakarta hanya 2 kali dalam setahun, kalau anggota 1 kali. Kalau ke Kupang pimpinan 5 kali dan anggota 4 kali. Tapi kalau dia (sekwan) dengan staf setwan berangkat keluar daerah sesuka hati, jadi terbalik,” ungkapnya.
Pada Kamis, 28 April 2022, Sekwan Daud bersurat kepada Enny Anggrek agar tidak memelihara hewan peliharaan anjing di rumah jabatan Ketua DPRD demi menjaga keharmonisan dan demi kepentingan rumah jabatan.
Ketua DPRD Enny Anggrek menyatakan, dirinya bersama dua pimpinan DPRD sudah sepakat meminta kepada Bupati Alor Amon Djobo agar menarik kembali Daud Dolpaly dari jabatannya sebagai sekwan dan diganti dengan pejabat lain yang bisa bertanggungjawab atas tugas dan fungsinya demi mewujudkan pelayanan pemerintahan yang baik.
Permintaan pimpinan DPRD ini juga didasari Surat Sekda Alor Soni Alelang Nomor: BO.065/51a/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang teguran kepada Sekwan Daud Dolpaly setelah sebelumnya Ketua DPRD bersurat kepada Bupati Alor dengan perihal mohon penarikan Sekwan Daud Dolpaly.
Sementara itu, Sekwan Daud Dolpaly yang hendak ditemui Wartawan untuk dimintai keterangan tidak berada ditempat. ***(joka)