Kejaksaan Alor dan Irda Akan Audit LPj Desa Halerman Tahun 2020

Gerson Ikalor dan Agustinus Klakik saat datangi Kantor Kejaksaan Negeri Alor dan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Halerman tahun 2020

KALABAHI, WARTAALOR.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Halerman Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) Kabupaten Alor, NTT tahun 2020 akan diaudit. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Daerah (Irda) akan bekerjasama mengaudit dana tersebut sehubungan dengan adanya laporan masyarakat agar menjadi terang benderang.

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gerson Ikalor dan salah satu anggota Agustinus Klakik selaku pelapor telah memenuhi permintaan Kejari Alor, untuk melengkapi laporan mereka, dengan mengajukan rincian pembangunan fiktif yang terdapat dan dinyatakan telah terealisasi dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kepala Desa Halerman Otniel Koilhing tahun 2020. Dokumen itu telah diserahkan kepada Kasi Intel I Gede Indra Prabowo, SH di Ruang Kerjanya, Rabu (04/8/2021).

Bacaan Lainnya

Usai menyerahkan, Agustinus Klakik yang diwawancarai Wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Gerson Ikalor dalam pertemuan dengan Jaksa memaparkan dan mendiskusikan terkait perincian bangunan yang diduga fiktif yang terdapat dalam dokumen LPj. Dokumen itu diantaranya pembangunan dan pemelliharaan jalan desa serta pembangunan dan pemeliharaan jembatan di Desa Halerman.

“Tadi kami didalam juga sudah lumayan banyak berdiskusi terkait dengan perincian bangunan fiktif yang dimuat dalam berita acara LPj Desa Halerman tahun 2020. Didalam LPj dinyatakan telah direalisasi akan tetapi untuk pengerjaan fisik dilapangan tidak ada. Misalnya itu ada dalam LPj tertulis pembangunan dan pemeliharaan jalan desa telah di realisasikan dengan Anggaran senilai senilai Rp. 682.995.540 (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah),” ungkap Agustinus Klakik.

Dia melanjutkan, pembangunan dan pemeliharaan jembatan senilai Rp. 32.845.370 (Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah), bahkan dalam dokumen LPj juga dibuat ada pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani yang telah direalisasikan senilai Rp. 92. 609. 268. (Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) serta beberapa kegiatan lainnya yang tidak pernah dilakukan seperti pelatihan kelompokt tani dan nelayan.

Hal senada juga disampaikan Gerson Ikalor bahwa terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut, dirinya berharap secepatnya dilakukan audit.

“Tadi kami diskusi juga terkait hal–hal teknis apa yang harus dipersiapkan dan langkah yang akan diambil. Sehingga sampai pada ungkapan bahwa memang nanti akan ada kordinasi antara Kejaksaan dan Irda terkait laporan kami dan selanjutnya akan dilakukan audit lapangan mengenai bangunan – bangunan yang sudah kami rincikan dalam laporan kami dan kami juga jelaskan bahwa kami juga sudah bersurat ke Irda dan akan bersurat lagi dengan perincian yang sama supaya lebih jelas,” ungkap Gerson Ikalor.

Kasi Intel Kejari Alor, I Gede Indra Prabowo, SH yang ditemui di Ruang Kerjanya menyatakan bahwa dalam laporan tersebut, memang akan mengarah ke pembangunan fiktif apabila pembangunan tersebut hanya dituliskan dalam LPj tetapi tidak ada bangunan fisiknya. Sehingga, ujar Kasi Intel, tindak lanjut dari laporan tersebut yaitu Kejaksaan bersama Irda akan melakukan audit dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memanggil terlapor untuk diperiksa.

“Jadi memang kan disini yang diuraikan itu bahwa pembangunan yang tertulis di dalam LPj tetapi tidak ada bangunan fisiknya, maka hal tersebut memang pembangunan fiktif ya. Sehingga menyikapi berkas laporan dengan perinciannya ini, Kejaksaan akan berkodirnasi dengan Irda dan akan melakukan audit pengecekan dilapangan serta akan memeriksa terlapor terkait dengan pertanggungjawabannya,” tandas Kasi Intel. ***(joka)

Pos terkait