Camat Teluk Mutiara Himbau Warga Wajib Pakai Masker, Jika Tidak Ini Sanksinya

Camat Teluk Mutiara Ridwan Nampira, S.Sos memakaikan masker kepada seorang pengendara sepeda motor yang tidak pakai masker

Bacaan Lainnya

Kalabahi, Warta Alor | Akhir-akhir ini angka pasien terjangkit virus Corona di Alor cukup tinggi. Karena itu, semua pihak tentunya diberikan tanggungjawab untuk turut membantu pemerintah daerah dalam penanganannya, dengan melakukan aksi-aksi.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor – NTT yang melakukan aksi operasi masker dengan melibatkan unsur TNI/Polri di seputaran Kota Kalabahi, Selasa, (19/01/21) pagi. Operasi ini dilakukan terhadap warga masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Camat Teluk Mutiara, Ridwan Nampira, S.Sos menjelaskan, salah satu penanganan yang dilakukannya adalah melakukan operasi masker terhadap warga masyarakat pengguna jalan. Dalam kegiatan operasi tersebut, lanjutnya, jika didapati ada yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi pus up baru dikasih masker.

Camat Ridwan menjelaskan, operasi masker ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Alor. “Hari ini kami bersama TNI Polri melakukan operasi masker. Saat kami operasi, kami temukan masih banyak warga masyarakat yang tidak pakai masker ya kami kasih sanksi suruh pus up. Setelah pus up baru kami kasih masker,” tandas Camat Ridwan.

Anggota Kodim 1622/Alor memberikan masker kepada seorang sopir

Mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Alor ini menjelaskan, operasi masker ini sudah dilakukan pihaknya sejak beberapa hari lalu dan akan berakhir sampai dengan tanggal 29 Januari 2021 nanti. Masker yang dibagikan itu, kata Ridwan, merupakan bantuan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dan Puskesmas Kenarilang. “Untuk hari ini kami bagi 3 dos masker,” tandasnya.

Ridwan mengatakan, selain kegiatan operasi masker, pihaknya lewat para lurah dan kepala desa se kecamatan Teluk Mutiara juga secara kontinyu menyampaikan himbauan-himbauan tentang Prokes (Protokol Kesehatan) kepada warganya di masing-masing wilayah. *(Joka)

Pos terkait