Menindaklanjuti surat Kemendagri RI tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Ir. Benediktus Polo Maing kemudian menyurati Bupati Alor Drs. Amon Djobo dengan Nomor: Pem.101/II/12/I/2021 tanggal 12 Januari 2021. Surat tersebut meminta Bupati Alor agar segera melakukan pengesahan Kecamatan Abad Selatan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Camat ABAD Soni Kaimat, S.Sos yang ditemui wartawan usai rapat Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalabahi, (13/1/21) membenarkan bahwa Kecamatan Abad Selatan segera diresmikan dalam waktu dekat. Menurut Camat ABAD, pihaknya bersama panitia sudah mempersiapan segala macam berkaitan dengan peresmian tersebut.*(Joka)
