Mendagri Terbitkan Nomor Kode dan Data Wilayah Kecamatan Abad Selatan

Ilustrasi

Bacaan Lainnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akhirnya menerbitkan Nomor Kode dan Data Wilayah Kecamatan Abad Selatan, satu kecamatan baru yang dimekarkan dari Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) sebagai induknya.

Berdasarkan surat Kemendagri RI Nomor: 138/111/BAK tanggal 7 Januari 2021, yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, perihal terkait penyampaian Nomor Kode dan Data Wilayah Kecamatan Abad Selatan. Surat yang didapati wartawan di grup media sosial, yang ditandatangani Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si menjelaskan sebagai berikut.

Yang pertama; untuk Nomor Kode Kecamatan Abad Selatan yakni 53.05.18. Nomor Kode ini jelas memiliki arti bahwa 53 adalah Kode Provinsi, 05 Kode Kabupaten dan 18 menjelaskan bahwa Abad Selatan adalah kecamatan ke 18 di Kabupaten Alor. Kedua; Kecamatan Abad Selatan yang di mekar terdiri atas 7 desa yakni, Desa Tribur, Wakapsir, Manatang, Orgen, Wakapsir Timur, Kuifana dan Margeta.

Surat Kemendagri RI

Menindaklanjuti surat Kemendagri RI tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Ir. Benediktus Polo Maing kemudian menyurati Bupati Alor Drs. Amon Djobo dengan Nomor: Pem.101/II/12/I/2021 tanggal 12 Januari 2021. Surat tersebut meminta Bupati Alor agar segera melakukan pengesahan Kecamatan Abad Selatan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Camat ABAD Soni Kaimat, S.Sos yang ditemui wartawan usai rapat Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalabahi, (13/1/21) membenarkan bahwa Kecamatan Abad Selatan segera diresmikan dalam waktu dekat. Menurut Camat ABAD, pihaknya bersama panitia sudah mempersiapan segala macam berkaitan dengan peresmian tersebut.*(Joka)

Pos terkait