KALABAHI, WARTAALOR.COM – Di tengah wacana hak angket yang digulirkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Alor, jauh sebelum itu partai pengusung telah merekomendasikan agar memberhentikan Bupati Alor Iskandar Lakamau.
Adapun partai pengusung Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Alor Rocky dalam Pilkada 2024 antara lain Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Buruh termasuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya sebagai pendukung.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Alor Hermanto Djahamouw kepada victorynews.id, mengatakan, sebagai partai pengusung pihaknya telah melakukan dua kali rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Alor.
Hermanto mengatakan, dalam RDP pertama yang dihadiri pihak-pihak terkait, pihaknya telah merekomendasi kepada DPRD Kabupaten Alor diantaranya mendorong Bupati Alor agar kembali melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta dan melimpahkan kewenangan kepada Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo.
“Setelah RDP itu, satu bulan beliau harus jalan (terapi di RSPON) tapi setelah tiga bulan itu tidak dilakukan upaya berobat baik pendelegasian akhirnya kami melakukan RDP yang kedua kalinya,” kata Hermanto.
Dia mengatakan, dalam RDP kedua yang melibatkan partai pengusung, pihaknya secara tegas telah merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Alor agar Bupati Alor skandar Lakamau dengan berbagai pertimbangan untuk diberhentikan. “RDP kedua dengan DPRD itu kami sudah menyatakan sikap menindaklanjuti RDP yang pertama. Jadi RDP pertama yang DPRD panggil partai pengusung. Jadi kami berkoordinasi dengan DPD dengan provinsi soal kondisi Bupati yang sakit yang tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal itu. Jadi kita berkonsultasi dengan DPD,” ungkap Hermanto.
