Kunjungan Kerja ke Kejati NTT, Komisi III DPR RI Ingatkan Jaksa Jangan Sampai Orang Dikriminalisasi

Ketua Tim Komisi III DPR RI, Benny K. Harman disambut Kajati NTT, Roch Adi Wibowo saat melakukan kunjungan kerja di Kejati NTT, Rabu 22 April 2026.(foto : okenusra.com)

KUPANG, WARTAALOR.COM – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi NTT dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (22/4/2025).

Di Kantor Kejati NTT, Komisi III yang dipimpin Ketua Tim Benny Kabur Harman menggelar pertemuan dan evaluasi kinerja bersama Kejati NTT dan Polda NTT.

Komisi III menyoroti sejumlah persoalan penegakan hukum di NTT bahkan beberapa kasus perkara akhir-akhir ini divonis bebas oleh pengadilan. Karenanya, kejaksaan diminta harus bekerja secara profesional.

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan mengingatkan, jaksa di NTT terkait dengan penegakan hukum selama ini. Ia menyoroti agar kinerja jaksa jangan merugikan seseorang.

Dia mengatakan, penegakan hukum di NTT harus benar-benar dilaksanakan sesuai atau berpedoman pada KUHAP dan KUHP.

Pos terkait