“Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan substansi KUHAP dan KUHP telah memberikan petunjuk kepada kita semua, bahwasanya bagaimana langkah-langkah, sehingga orang itu jangan sampai dikriminalisasi,” ungkap Bob Hasan kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Rabu (22/4/2026).
Dikutip dari Victory News, Bob mengungkapkan, dalam proses hukum kejaksaan harus profesional dan berpedoman pada proses yang benar sehingga perkara tidak begitu mudah dibatalkan di tingkat pengadilan.
“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” kata Bob Hasan.
Sementara itu, Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengeluhkan efisiensi yang tentunya berdampak terhadap kinerja kejaksaan seperti remunerasi yang habis pada Juni 2026.
