JAKARTA — Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pemerataan ekonomi, serta menjaga stabilitas APBN.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak merupakan instrumen penting pembangunan dengan prinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip ini mendasari penerapan PPN 12% yang selektif.
“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan,” kata Sri Mulyani.
“Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu.
Bahkan, Pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan perlindungan sosial dan insentif perpajakan dengan total alokasi Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
