Menko Perekonomian Airlangga: Kenaikan PPN 1 Persen, Pemerintah Hanya Ikuti Amanah Undang – Undang

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah hanya ikuti amanah undang – undang terkait kenaikan PPN 1 persen. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bukanlah keinginan pemerintah.

“Pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” ujar Menko Perekonomian Airlangga saat di temui media di Jakarta.

Airlangga mengatakan, untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

Pos terkait