Berpihak Kepada Masyarakat, Penyesuaian PPN 1% Demi Membiayai Subsidi dan Bansos

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” ungkap Sri Mulyani.

“Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” Imbuh Menkeu.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan kenaikan PPN 1% merupakan implementasi undang-undang untuk kesejahteraan rakyat dan tidak berlaku untuk semua barang/jasa.

“Kebijakan itu baik untuk pemerataan pembangunan dan untuk menguatkan ekonomi seperti cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Kelompok konsumen barang mewah, yang sebagian besar berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli yang sangat tinggi,” katanya.

Pos terkait