Sejalan dengan itu, transparansi kepemilikan saham menjadi salah satu instrumen penting dalam memperbaiki kualitas informasi pasar. OJK, BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan sejumlah agenda penguatan keterbukaan, termasuk publikasi data kepemilikan saham di atas satu persen, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tertentu, penguatan klasifikasi investor, dan peningkatan batas minimum saham beredar publik (free float) menjadi 15 persen. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal yang diumumkan pada 2026. Keterbukaan yang lebih baik dapat membantu investor memahami struktur kepemilikan emiten sekaligus mengurangi kesenjangan informasi antara pelaku pasar. Dengan demikian, keputusan investasi diharapkan semakin bertumpu pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, reformasi pasar modal membutuhkan pengawasan yang adaptif terhadap kompleksitas transaksi dan potensi penyalahgunaan informasi. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa bursa terus berkoordinasi dengan lembaga penyedia indeks global untuk mendukung pelaksanaan reformasi sekaligus menyempurnakan metode dan prosedur pengawasan. Penguatan tersebut perlu diarahkan agar aktivitas perdagangan yang tidak wajar dapat diidentifikasi lebih cepat, ditelaah secara objektif, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Efektivitas pengawasan juga bergantung pada koordinasi antara regulator, penyelenggara bursa, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Melalui mekanisme yang konsisten, integritas perdagangan dapat dijaga tanpa menghambat aktivitas investasi yang berlangsung secara wajar.
Pada saat yang sama, keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) menjadi bagian penting dalam memperjelas struktur pengendalian perusahaan tercatat. Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah, Fithra Faisal Hastiadi, menilai pembenahan transparansi kepemilikan, informasi free float, dan pengungkapan pemilik manfaat akhir diperlukan untuk memperkuat kepercayaan investor. Informasi tersebut membantu memperjelas siapa yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan kepentingan ekonomi di balik kepemilikan saham, sesuai ketentuan akses dan pengungkapan yang berlaku. Bagi investor ritel, keterbukaan ini relevan untuk mengenali risiko konsentrasi kepemilikan, pergerakan harga yang tidak wajar, serta potensi manipulasi pasar. Karena itu, reformasi transparansi harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas dan perlindungan investor yang efektif.