Koperasi Merah Putih Membuka Jalan Pemerataan Barang Subsidi hingga Desa

Desain kelembagaan KDKMP berpihak pada desa. Menurut Yandri, aset koperasi menjadi milik desa, dan sisa hasil usaha dibagi 20 persen untuk pendapatan asli desa serta 80 persen untuk anggota. Ia membedakannya dengan ritel modern yang keuntungannya diambil pemodal, sebab koperasi desa dimiliki dan dikelola warga sendiri. Yandri menegaskan KDKMP dibentuk melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat, bukan dibentuk sepihak oleh pusat. Dana Desa tidak dipotong, hanya diubah tata kelolanya. Koperasi berjalan berdampingan dengan BUM Desa tanpa tumpang tindih: BUM Desa fokus pada desa ekspor dan desa wisata, sedangkan KDKMP pada akses barang subsidi. Koperasi juga berperan sebagai offtaker hasil produksi warga, dan desa memperoleh gerai, gudang, serta kendaraan operasional.

Dukungan juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Sam Ratulangi Manado, Prof. Joy Tulung, menilai KDKMP berpotensi memperkuat ekonomi desa melalui pengadaan kebutuhan pokok, distribusi barang, pemasaran hasil produksi, dan perluasan akses pembiayaan. Menurutnya, di Sulawesi Utara koperasi dapat menjadi penghubung antara petani, nelayan, UMKM, dan pasar yang lebih luas, termasuk menjadi pengumpul produk lokal bagi program makan bergizi gratis. Joy menambahkan bahwa ukuran keberhasilan perlu mencakup kelayakan bisnis, profesionalisme pengelola, partisipasi anggota, dan transparansi keuangan, agar koperasi memperkuat ekosistem ekonomi yang sudah ada.

Dengan fondasi tersebut, KDKMP layak didukung dan dikawal bersama. Terdapat tiga hal yang menentukan: kelancaran pasokan dari BUMN dan pemasok, kapasitas serta keterbukaan pengelolaan di tingkat pengurus, dan kemitraan dengan warung serta pelaku UMKM setempat agar seluruh pelaku ekonomi desa tumbuh bersama. Jika ketiganya terjaga, koperasi ini dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kebijakan subsidi di pusat dengan dapur warga di pelosok. Ukuran keberhasilannya sederhana: warga desa memperoleh barang subsidi dengan harga wajar, petani memiliki pasar yang pasti, dan sebagian keuntungan tinggal di desa.

)*Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi

Pos terkait