Pemerintah Respons Masukan Publik lewat Pembenahan Program MBG 2.0

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna memperkuat keamanan pangan. BGN juga menerapkan pelabelan pada wadah makanan atau ompreng yang mencantumkan batas waktu aman konsumsi.

“BGN juga memperkuat tata kelola keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penggunaan label pada wadah makanan atau ompreng MBG yang mencantumkan batas waktu aman konsumsi,” ucapnya.

Menurut Tysa, pelabelan tersebut bertujuan memperjelas batas waktu aman konsumsi makanan guna meningkatkan standar keamanan pangan dan meminimalkan risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Selain meningkatkan standar keamanan pangan, transformasi MBG 2.0 juga diarahkan untuk memperluas akses layanan makanan bergizi ke wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan memiliki prevalensi stunting tinggi hingga sangat tinggi.

Pos terkait