“Saya telah berkoordinasi dengan gubernur dan sejumlah perusahaan pemegang konsesi. Selanjutnya, gubernur akan menetapkan langkah yang melibatkan bupati dan kepala desa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pembangunan sekat kanal dan pompa air,” kata Diaz.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH telah berkomunikasi dengan 43 perusahaan pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Perusahaan didorong berkontribusi dalam pembangunan sekat kanal dan penyediaan pompa sentrifugal untuk mendukung pembasahan lahan gambut.
Di sisi penegakan hukum, KLH telah menyegel 57 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan.
Penguatan pengawasan, evaluasi kawasan rawan, serta keterlibatan aktif pemegang konsesi diharapkan mampu membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi risiko kebakaran berulang yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (*)