Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan untuk memastikan seluruh kewajiban pencegahan kebakaran benar-benar dilaksanakan.
“Perusahaan harus memastikan kesiapan personel, sarana pemadaman, pemantauan kawasan, dan mekanisme pelaporan berjalan sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga kawasan gambut tetap basah.