Jakarta – Upaya pemerintah menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan pengawasan perusahaan pemegang konsesi di kawasan gambut mendapat perhatian DPR RI. Langkah pencegahan dinilai harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap wilayah rawan kebakaran serta penegakan hukum yang konsisten.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang.
“Jika lokasi yang sama terus menjadi titik rawan, pemerintah harus menelusuri penyebabnya. Evaluasi perlu mencakup kondisi lahan, pengelolaan kawasan, ketersediaan sumber air, praktik pembukaan lahan, serta kesiapan perusahaan dan masyarakat dalam mencegah kebakaran,” ujar Alex.
Menurut Alex, daerah dengan tingkat karhutla yang parah membutuhkan penguatan kapasitas penanganan, mulai dari penambahan personel pemadam, penyediaan peralatan yang memadai, hingga peningkatan patroli di kawasan berisiko tinggi.