Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah pengendalian inflasi pangan di berbagai daerah guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan melindungi daya beli masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan Indonesia pada September 2026 mencapai 3,28 persen, meningkat dibandingkan Agustus sebesar 3,19 persen. Sementara itu, inflasi bulanan naik dari 0,21 persen menjadi 0,30 persen, dengan kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi salah satu penyumbang utama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah untuk mencegah inflasi melampaui batas atas sasaran pemerintah sebesar 3,5 persen.
“Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah,” ujar Tito.