Penguatan koordinasi juga dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sekaligus Ketua Satgas, Adenan Rasyid, menilai pembentukan Satgas penting untuk memperkuat koordinasi penanganan bencana. Pelaksanaan tugasnya perlu mengoptimalkan mekanisme dan sistem yang telah tersedia.
“Satgas ini ingin membantu agar informasi dari lapangan dapat memberikan gambaran yang utuh dan menjadi dasar bagi pimpinan dalam mengambil keputusan, bukan untuk menambah rantai birokrasi atau beban,” ujar Adenan.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk memperjelas tanggung jawab antarlembaga dan menjaga perlindungan masyarakat selama keadaan darurat.