Sejalan dengan pandangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin turut menyambut positif pembentukan RUU Perampasan Aset ini sebagai komitmen politik hukum nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga harmonisasi antara penguatan kewenangan aparat dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Proses pembahasan RUU yang dilakukan secara cermat, mendalam, inklusif, serta partisipatif bersama seluruh elemen masyarakat akan melahirkan formulasi hukum yang sangat matang. Formulasi ini secara tegas mengatur batas waktu tindakan dan kriteria keterkaitan aset, sehingga pelaksanaannya di tingkat operasional menjadi sangat akurat dan tepat sasaran.
Pengelolaan aset hasil perampasan yang dikelola secara terstruktur dan transparan akan memberikan dampak kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Dengan penyediaan mekanisme pelaporan publik dan audit pertanggungjawaban yang jelas, nilai ekonomis dari barang yang disita dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program pembangunan nasional, yang pada akhirnya kian meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik terhadap penegakan hukum.
RUU Perampasan Aset merupakan manifestasi komitmen nyata dalam memperkuat agenda pemulihan keuangan negara melalui aturan yang tegas, terukur, proporsional, dan terawasi dengan baik. Kehadiran undang-undang ini difokuskan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan secara sah dan transparan, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan demi melindungi hak-hak ekonomi seluruh rakyat Indonesia.
*) Pemerhati hukum