RUU Perampasan Aset Membuat Koruptor Kehilangan Tempat Pulang

Oleh : Revan Ananda )*

Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, konsistensi, dan instrumen hukum yang mampu menjangkau seluruh hasil kejahatan. Penegakan hukum perlu mengintegrasikan penghukuman pelaku dengan pemulihan aset hasil korupsi. Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus mempersempit ruang gerak koruptor. Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan pesan tegas bahwa korupsi bukan jalan menuju kemakmuran, melainkan tindakan yang membawa konsekuensi hukum dan hilangnya keuntungan ilegal.

Perkembangan penting terjadi pada 6 Oktober 2026, ketika RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan legislasi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut mencerminkan keseriusan DPR RI dalam mendorong tersedianya perangkat hukum yang lebih kuat untuk memulihkan aset hasil tindak pidana. Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan dukungan politik dan legislasi yang berkelanjutan. Target penyelesaian tersebut menjadi acuan bagi DPR RI dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan secara terarah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Pos terkait