Oleh: Rivka Mayangsari)*
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi langkah yang sangat strategis sekaligus momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan mengakselerasi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran regulasi ini dirancang untuk memantapkan mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal, sekaligus memastikan bahwa setiap aset dari hasil kejahatan tidak dapat disembunyikan, dialihkan, maupun dinikmati oleh para pelaku. Kejelasan norma aturan, ketepatan prosedur di lapangan, serta sistem pengawasan yang terintegrasi diyakini bakal menjadi fondasi utama bagi efektivitas pelaksanaan undang-undang ini dalam mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.
Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., menilai bahwa perampasan aset memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni memulihkan kerugian ekonomi negara secara cepat, tepat, dan terukur. Kehadiran instrumen hukum yang progresif ini bertindak sebagai pelengkap yang sangat efektif terhadap hukuman pemidanaan badan. Melalui pendekatan yang berfokus pada pengembalian aset, negara memiliki sarana yang jauh lebih ampuh untuk menelusuri serta memulihkan kekayaan yang dirampas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, penghormatan atas hak asasi, serta kepastian hukum yang kokoh.
Dalam kerangka penegakan hukum modern tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCBAF) menjadi salah satu inovasi hukum penting yang terus dimatangkan. Mekanisme ini hadir sebagai solusi hukum yang sangat adaptif dalam kondisi-kondisi tertentu untuk mempercepat pemulihan aset milik negara. Dengan penerapan yang berpedoman pada standar pembuktian yang cermat, transparan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara, instrumen NCBAF dipastikan menjadi sarana hukum yang andal dan tepercaya.