Guna mendukung implementasi undang-undang ini secara komprehensif, Arief juga memberikan penekanan khusus pada pentingnya penguatan sinergi, harmonisasi, dan koordinasi yang solid antarlembaga penegak hukum. Melalui percepatan pertukaran informasi keuangan, integrasi analisis transaksi berkecepatan tinggi, serta penyusunan prosedur kerja sama yang terarah, kewenangan baru ini akan memberikan daya dorong yang maksimal bagi upaya pengembalian aset negara secara efisien.
Guna memastikan penerapannya di lapangan senantiasa berjalan secara adil, profesional, dan akuntabel, Arief menguraikan enam prinsip penguat atau pagar hukum yang menjadi acuan penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pertama, terdapat prinsip kepastian hukum yang terperinci di mana kriteria aset serta kondisi penerapannya dirumuskan secara eksplisit dan transparan, sehingga menjadi acuan panduan kerja yang terukur dan objektif bagi seluruh aparat penegak hukum.
Kedua, keterukuran beban pembuktian awal oleh negara memastikan pengajuan perampasan berlandaskan dasar hukum serta bukti permulaan yang memadai dan kuat. Hal ini menjaga keseimbangan yang ideal antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan atas hak kepemilikan masyarakat yang sah. Ketiga, ketelitian hubungan relevan aset menuntut aparat penegak hukum membuktikan keterkaitan langsung antara aset yang dimohonkan dengan tindak pidana, disokong oleh analisis data intelijen keuangan serta transaksi keuangan yang sah demi menjamin validitas tindakan.
Keempat, pengawasan pengadilan yang independen menjamin seluruh proses perampasan berjalan di bawah pengawalan due process of law yang ketat melalui mekanisme pengadilan yang independen, sehingga memberikan jaminan keterbukaan dan kepastian hak bagi para pihak yang bersengketa. Kelima, regulasi memberikan perlindungan pihak ketiga beritikad baik secara kuat bagi masyarakat yang memperoleh aset melalui transaksi sah, sehingga hak-hak perdata masyarakat tetap terlindungi sepenuhnya. Keenam, tata kelola aset yang transparan dan akuntabel memastikan negara mengelola seluruh barang sitaan dan hasil rampasan secara profesional guna menjaga nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung hingga tahap penyerahan kembali kepada negara.