Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia mencatat perputaran dana judi online pada semester pertama 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.
Besarnya angka tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tanpa menyamakan perputaran transaksi dengan keuntungan bersih pelaku.
“Tapi, kriterianya harus jelas, tidak boleh diserahkan pada penafsiran tanpa batas oleh aparat penegak hukum, dan harus dapat diuji melalui mekanisme peradilan,” tegasnya.
Menurut Azmi, aturan perampasan aset perlu menggabungkan efektivitas pemulihan kekayaan dengan perlindungan hak warga negara melalui kriteria yang terukur dan pengawasan peradilan. Dengan demikian, aset hasil kejahatan dapat ditindak secara hukum tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.***
[w.R]