RUU Perampasan Aset Dikawal agar Korupsi Tak Lagi Menang

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai ruang lingkup RUU tersebut perlu memperhatikan perkembangan kejahatan bermotif ekonomi.

Menurutnya, pengaturan perampasan aset tidak semestinya hanya bertumpu pada daftar tindak pidana tertentu, sebab modus kejahatan terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan semakin luasnya transaksi lintas negara.

“Cara pandang jangan sempit, terlebih jika hanya bertumpu pada daftar jenis kejahatan tertentu. Penting mempertimbangkan perkembangan dan karakter modus kejahatan seiring kemajuan dan perkembangan teknologi,” kata Azmi.

Ia juga mencontohkan praktik judi online yang melibatkan jaringan operator, bandar, rekening penampung, penyedia pembayaran, hingga pemilik manfaat.

Pos terkait