Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk mengawal pemulihan uang negara dari tindak pidana korupsi sekaligus mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berfokus pada optimalisasi pemulihan kerugian negara serta kejelasan status hukum pihak ketiga yang menguasai aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pihak ketiga harus mempertanggungjawabkan kepemilikan aset melalui proses peradilan yang akuntabel.
“Apapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekalipun ada pihak ketiga yang menguasai aset, ya pihak ketiga itu harus diikutsertakan. Nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Pihak ketiga harus ikut serta dalam proses peradilan yang akan mengadili mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sahroni.