Kasus yang menjadi perhatian berikutnya berada di Desa Tasi, Kecamatan Lembur. Pada tahun anggaran 2025, desa tersebut disebut melaksanakan pengadaan sebanyak 50 ekor ternak babi.
Dalam informasi yang dihimpun media ini, sebagian besar ternak yang didistribusikan kepada penerima manfaat dilaporkan mati. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan kesehatan ternak saat pengadaan maupun penyerahan kepada masyarakat.
Selain itu, penyedia yang disebut terlibat dalam pengadaan tersebut dikabarkan sulit dihubungi atau tidak lagi diketahui keberadaannya.
Meski demikian, penyebab kematian ternak, kondisi ternak saat diterima, tanggung jawab penyedia, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian spesifikasi masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah pemerintah desa telah memenuhi prosedur pengadaan, apakah ternak yang diserahkan sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen perencanaan, serta apakah terdapat kewajiban pemeliharaan atau penggantian ternak yang harus dipenuhi oleh pihak terkait.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan atau keterangan yang memerlukan verifikasi resmi. Oleh sebab itu, penetapan adanya pelanggaran administrasi, kerugian keuangan desa, maupun dugaan tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Irda Sebut Masih Melakukan Rekapitulasi Dokumen
Dalam konfirmasi sebelumnya, Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan rekapitulasi dokumen terkait persoalan yang menjadi perhatian.
“Masih rekap dokumen,” ujar Romelus.
Namun, hingga Kamis (15/10/2026), belum ada kepastian jadwal pemeriksaan lapangan terhadap Desa Margeta dan Desa Tasi.
Belum adanya jadwal yang jelas membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses persiapan pemeriksaan telah dilakukan dan kapan hasilnya dapat diketahui. Penjelasan terbuka mengenai tahapan pemeriksaan, kendala yang dihadapi, serta target waktu pelaksanaan dinilai penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi.
Sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah, Irda memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pengadaan ternak idealnya mencakup kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, jumlah serta kondisi fisik ternak, harga pengadaan, bukti pembayaran, mekanisme distribusi, penerima manfaat, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa atau dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Langkah Nyata Irda Alor
Lambannya kepastian audit terhadap Desa Margeta dan Desa Tasi kini menjadi ujian bagi Irda Alor dalam menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa pemeriksaan akan dilakukan, tetapi juga kepastian mengenai jadwal, proses tindak lanjut, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Audit yang independen dan berbasis bukti penting untuk memastikan apakah dugaan persoalan pengadaan ternak benar terjadi, sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah desa maupun penyedia untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif dan tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan yang berkembang tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian dan memulihkan nama baik pihak-pihak yang dituding.
Karena itu, langkah paling mendesak saat ini adalah kepastian dari Irda Alor mengenai pelaksanaan audit terhadap Desa Margeta dan Desa Tasi. Publik menunggu apakah rencana pemeriksaan yang telah berulang kali disampaikan tersebut akan segera diwujudkan atau kembali tertunda tanpa jadwal yang jelas. (*)
