Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut menekankan lima pilar penting bagi penguatan profesi guru, yaitu kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan. Kelima aspek tersebut perlu dipandang sebagai satu kesatuan. Peningkatan kompetensi, misalnya, akan lebih bermakna apabila diikuti kesempatan pengembangan karier dan penghargaan yang layak. Demikian pula peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan pemerataan distribusi guru agar sekolah di wilayah terpencil tidak terus menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Usulan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional yang disampaikan P2G juga dapat dikaji sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat koordinasi kebijakan. Namun, setiap kelembagaan baru perlu memiliki pembagian kewenangan yang jelas, tidak menambah kerumitan birokrasi, dan mampu memberikan manfaat terukur bagi guru serta satuan pendidikan.
Di samping persoalan guru, penyempurnaan Sisdiknas perlu menjamin keadilan bagi berbagai bentuk pendidikan yang berkembang di Indonesia. Pendidikan nasional tidak hanya diselenggarakan melalui sekolah formal, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan dengan karakteristik dan tradisi keilmuan tersendiri, termasuk pesantren. Direktur Ma’had Aly Ditjen Pesantren Kementerian Agama, Adib, menekankan pentingnya integrasi pendidikan tinggi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional melalui penguatan kebijakan dan mutu tanpa menghilangkan kekhasannya. Pandangan ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional perlu dibangun dengan semangat inklusif, yakni mengakui keragaman bentuk pendidikan sekaligus memastikan adanya standar mutu dan akses yang adil.
*Penulis adalah Pengamat Pendidikan