Sisdiknas: Profesi Guru Makin Aman dan Sejahtera

Kesetaraan profesi guru tentu tidak berarti seluruh status kepegawaian harus diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakteristik lembaga pendidikan dan ketentuan ketenagakerjaan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa perbedaan status tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan martabat pendidik. Guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta sama-sama berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu pula guru yang masih berstatus honorer atau bekerja dengan skema kepegawaian lainnya. Mereka membutuhkan kepastian mengenai penghasilan, perlindungan hukum, kesempatan meningkatkan kompetensi, dan jalur pengembangan karier. Oleh sebab itu, RUU Sisdiknas perlu menghadirkan prinsip keadilan yang dapat diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi rumusan normatif dalam peraturan.

Kesejahteraan merupakan aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan. Guru yang memperoleh penghasilan layak dan kepastian hak akan memiliki dukungan yang lebih baik untuk berkonsentrasi pada tugas profesionalnya. Sebaliknya, ketidakpastian penghasilan dan terbatasnya kesempatan pengembangan diri dapat menjadi beban yang mengganggu keberlangsungan karier pendidik. Karena itu, kebijakan kesejahteraan guru perlu dirancang secara berkelanjutan dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara, kondisi satuan pendidikan, serta kebutuhan guru di berbagai daerah. Perhatian juga perlu diberikan kepada guru swasta agar akses terhadap program peningkatan kesejahteraan tidak semata-mata ditentukan oleh tempat mereka mengajar. Dalam konteks ini, aspirasi Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai) mengenai penghentian diskriminasi terhadap guru swasta dan kesetaraan akses kesejahteraan yang bersumber dari APBN patut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi.

Selain kesejahteraan, perlindungan profesi guru harus menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem pendidikan nasional. Guru menjalankan tanggung jawab yang tidak sederhana, mulai dari menyampaikan materi pembelajaran, membimbing perkembangan peserta didik, hingga berkomunikasi dengan orang tua dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pendidik dapat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja, penyelesaian konflik, maupun risiko hukum ketika menjalankan tugas profesional. Oleh karena itu, regulasi perlu memperjelas mekanisme pendampingan, pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang adil bagi semua pihak. Perlindungan tersebut bukanlah upaya menempatkan guru di atas hukum atau membatasi hak peserta didik, melainkan membangun prosedur yang menjamin keadilan, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Dengan mekanisme yang jelas, guru dapat bekerja lebih tenang tanpa mengurangi kewajiban untuk bertindak profesional dan bertanggung jawab.

Pos terkait