Apa yang tengah diperjuangkan ini membuktikan bahwa negara sama sekali tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Selama bertahun-tahun, banyak pendidik yang mengabdi di pelosok negeri dengan apresiasi yang masih jauh dari kelayakan. Namun, melalui orkestrasi kebijakan yang digawangi oleh pemerintahan yang berkuasa saat ini, sejarah kelam tersebut sedang dihapus secara sistematis. Kebijakan ini adalah bentuk investasi jangka panjang negara, di mana kesejahteraan pendidik dipandang sebagai kunci utama untuk melahirkan generasi emas yang akan memimpin Indonesia di masa depan.
Bukti nyata dari keberpihakan tersebut tercermin dari perhatian khusus yang diberikan kepada mereka yang selama ini berada di area rentan, yakni pendidik berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan jaminan bahwa nasib dan kesejahteraan pengajar non-ASN pasti diatur secara eksplisit di dalam RUU Sisdiknas. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan kehati-hatian tingkat tinggi guna memastikan tidak ada satupun kelompok pendidik yang tertinggal dari gerbong kesejahteraan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memegang teguh keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Inklusi tenaga non-ASN ke dalam jaminan kesejahteraan merupakan sebuah terobosan bersejarah yang patut dibanggakan. Langkah afirmasi ini sangat sejalan dengan visi pemerintahan yang terus mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). RUU Sisdiknas pada dasarnya didesain untuk mengunci dan memperkuat program-program pro-rakyat tersebut agar memiliki landasan hukum permanen. Dengan demikian, hak-hak pendidik tidak akan terganggu oleh dinamika regulasi apa pun di masa mendatang, melainkan terus berkesinambungan.