Dua Tahun Prabowo-Gibran, HAM Diperkuat lewat Koordinasi Hukum yang Solid

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sistem pemasyarakatan, khususnya kondisi lembaga pemasyarakatan yang menghadapi berbagai persoalan kompleks.

Menurut Yusril, pembenahan lapas tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi karena berkaitan dengan proses hukum dan pelayanan publik yang melibatkan banyak pihak.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan Kejaksaan, pengadilan, hak asasi manusia, hingga pendidikan bagi warga binaan. Selain itu, latar belakang penghuni lapas juga beragam. Yusril menyebut hampir 60 persen penghuni lapas berkaitan dengan perkara narkotika.

“Karena itu memang membutuhkan satu pembenahan yang betul-betul serius dan perbaikan-perbaikan internal,” ujar Yusril.

Pembenahan pemasyarakatan, menurut Yusril, juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ia mengaitkan tingkat kesejahteraan dengan kecenderungan terjadinya kejahatan.

Pos terkait