“Perlindungan WNI bukan lagi sekadar instrumen pemadam kebakaran saat ada krisis, melainkan telah dinaikkan kelasnya menjadi institusionalisasi perlindungan,” kata Andrea.
Menurutnya, keberadaan KP2MI juga memperluas cakupan pelindungan negara, tidak terbatas pada pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan.
Payung perlindungan tersebut dapat menjangkau diaspora berkeahlian tinggi yang berkiprah di berbagai negara, sehingga kehadiran negara semakin relevan dengan dinamika mobilitas global.
“Ini adalah langkah diplomasi modern yang sangat adaptif dan menjadi terobosan yang ditunggu,” ujarnya.