Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui penertiban data penerima manfaat. BGN memperkuat pendataan hingga mencakup identitas penerima, nomor induk kependudukan, sekolah, dan kelas. Sistem berbasis data tersebut memungkinkan penyaluran MBG dilakukan secara lebih presisi sehingga setiap makanan yang diproduksi dapat dipertanggungjawabkan kepada penerima yang jelas. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penting bagi pemerintah untuk mengukur perkembangan penerima manfaat secara berkelanjutan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa konsep pendataan berbasis nama dan alamat atau by name by address memungkinkan pemerintah mengetahui secara lebih akurat siapa yang memperoleh manfaat MBG. Dengan basis data yang semakin tertib, evaluasi program dapat dilakukan secara lebih terukur. Pemerintah tidak hanya dapat mengetahui jumlah penerima, tetapi juga membangun sistem penelusuran untuk melihat perkembangan penerima manfaat setelah memperoleh asupan makanan bergizi secara rutin.
Pembenahan tersebut menjadi semakin relevan karena skala pelaksanaan MBG terus meningkat. Hingga 2026, jumlah dapur SPPG yang beroperasi telah mencapai puluhan ribu unit. Besarnya jaringan pelayanan tersebut menunjukkan kapasitas negara dalam membangun sistem distribusi pangan dan gizi secara luas. Pada saat yang sama, skala tersebut membutuhkan standar operasional yang konsisten agar kualitas pelayanan tetap terjaga di berbagai daerah.
Penguatan standar juga menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap dapur SPPG. BGN melakukan evaluasi terhadap kelayakan fasilitas, sanitasi, pengelolaan limbah, keamanan pangan, serta kesiapan operasional sebelum sebuah dapur memperoleh kewenangan penuh untuk melayani penerima manfaat. Mekanisme tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan bahwa ekspansi program berjalan sejalan dengan standar pelayanan.