Oleh: Ricky Rinaldi*)
Penataan ruang dan kepemilikan tanah di Indonesia telah lama dihadapkan pada persoalan klasik tumpang tindih izin konsesi yang memicu sengketa berkepanjangan antarpihak di berbagai daerah. Ketidakpastian hukum agraria tidak hanya merugikan masyarakat adat, petani kecil, dan warga pedesaan yang menggantungkan hidupnya pada tanah ulayat, tetapi juga menghambat iklim berusaha yang sehat dan berkelanjutan di berbagai penjuru tanah air. Menghadapi tantangan fundamental tersebut, inisiatif pembaruan regulasi melalui RUU Agraria hadir sebagai koreksi struktural atas sengkarut perizinan masa lalu. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan agraria, mengembalikan hak-hak rakyat yang terpinggirkan, serta mewujudkan keadilan sosial berbasis kepastian hukum yang kokoh.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan pemerintah berkomitmen menuntaskan konflik pertanahan struktural dan menyelesaikan tumpang tindih perizinan melalui integrasi basis data kadaster nasional secara menyeluruh. Penertiban izin konsesi yang bermasalah, percepatan sertifikasi tanah rakyat, serta audit kepatuhan penguasaan lahan oleh korporasi skala besar terus diakselerasi guna memastikan tidak ada lagi hak masyarakat kecil yang terampas akibat perbedaan peta dasar antarinstansi pemerintah.
Nusron menjelaskan bahwa kerangka hukum agraria yang baru disiapkan secara komprehensif untuk menutup celah manipulasi penerbitan hak guna usaha yang selama ini kerap menabrak batas pemukiman warga dan lahan pertanian produktif. Melalui standardisasi sistem digital pertanahan dan penerapan peta tunggal terpadu, pemerintah memastikan setiap batas kepemilikan tanah terverifikasi secara presisi dan transparan. Pendekatan ini ditujukan untuk memangkas praktik perburuan rente oleh oknum mafia tanah, sekaligus menjamin legalitas hak atas tanah rakyat secara permanen dan bebas biaya sengketa di masa mendatang.