Sumber tersebut juga mengaku memperoleh informasi bahwa perbedaan harga tersebut telah diketahui oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.
Namun demikian, menurutnya, hingga saat ini belum seluruh pekerjaan PJU dapat diaudit karena keterbatasan anggaran pemeriksaan yang dimiliki Inspektorat.
Ia menjelaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki program audit rutin terhadap seluruh desa setiap tahun. Pemeriksaan umumnya dilakukan apabila terdapat laporan masyarakat atau permintaan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
“Irda itu tidak ada program rutin audit setiap tahun karena anggaran tidak ada, kecuali kalau ada laporan masyarakat,” ujarnya sembari menegaskan Irda Alor diduga berpihak kepada kontraktor tertentu.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak Inspektorat terkait sejauh mana cakupan audit terhadap seluruh pekerjaan PJU Dana Desa di Kabupaten Alor.
Klaim Mengenai Garansi Distributor
Selain membandingkan harga, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya selama proses pemeriksaan perkara di Kejaksaan Negeri Alor, dari lebih dari 20 penyedia pengadaan PJU yang beroperasi di Kabupaten Alor, hanya UD Tetap Jaya yang disebut memiliki izin atau dukungan garansi resmi dari distributor.
Sementara penyedia lainnya, menurut sumber tersebut, memperoleh barang dari pasar umum atau melalui jalur perdagangan biasa.
“Saya baru tahu setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan. Ada sekitar 20 lebih supplier, tetapi yang memegang izin garansi distributor hanya Ibu Yuni. Yang lain membeli di pasaran,” katanya.
