KUPANG, WARTAALOR.COM – Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Romelus Djobo, hingga Rabu (1/7/2026), enggan berkomentar, atau belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan kuasa hukum Direktris UD Tetap Jaya agar proses audit proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Dana Desa dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penyedia, bukan hanya berfokus pada satu pihak.
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni atau yang akrab disapa Ibu Yuni selaku Direktur UD Tetap Jaya. Ia meminta agar Inspektorat Daerah Kabupaten Alor menjalankan proses audit secara objektif, profesional, dan tidak bersifat tebang pilih dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Untuk memperoleh klarifikasi, wartaalor.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026) pagi. Pesan tersebut telah berstatus centang dua berwarna biru yang menandakan telah dibaca oleh Romelus Djobo. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban ataupun tanggapan resmi dari Kepala Irda Alor.
Keterangan dari pihak Inspektorat dinilai penting mengingat lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam melakukan audit dan penghitungan potensi kerugian keuangan negara maupun keuangan desa dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Penjelasan resmi juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme audit yang sedang berlangsung sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait ruang lingkup pemeriksaan.
Sebelumnya, Fransisco Bernando Bessi menegaskan bahwa audit terhadap proyek PJU Dana Desa harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan yang menggunakan sumber pendanaan yang sama, tanpa membedakan penyedia barang dan jasa maupun pelaksana pekerjaan.
Dalam keterangannya kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (28/6/2026), Fransisco menyatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Negeri Alor maupun Inspektorat Daerah dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa. Namun menurutnya, proses tersebut harus dilaksanakan secara komprehensif agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.
“Yang pertama, dalam proses ini harus dicek dan diperiksa secara utuh supaya semuanya menjadi terang benderang dan jelas. Kami mendukung penuh audit yang dilakukan,” ujar Fransisco.
Menurutnya, pemeriksaan yang hanya berfokus pada satu penyedia berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak seimbang. Oleh karena itu, seluruh proyek PJU yang dibiayai Dana Desa pada periode yang sama seharusnya turut menjadi objek pemeriksaan.
“Terkait dengan pihak-pihak lain, termasuk klien saya Maria Bernadeta Yuni selaku Direktur UD Tetap Jaya, idealnya semua diperiksa. Tidak boleh hanya satu atau dua orang sehingga terkesan menargetkan pihak tertentu. Tidak boleh, harus diperiksa secara utuh,” tegasnya.
Fransisco juga mengungkapkan bahwa saat pelaksanaan pemeriksaan fisik di lapangan ditemukan sejumlah titik PJU yang menurutnya bukan merupakan pekerjaan UD Tetap Jaya, namun tetap tercantum dalam daftar pemeriksaan yang dijadikan acuan oleh tim penyidik.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses audit maupun penegakan hukum.
“Saat pemeriksaan lapangan ditemukan lampu-lampu PJU yang bukan dikerjakan oleh UD Tetap Jaya selaku klien kami juga masuk dalam daftar pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor. Ini menurut saya kurang tepat. Harus dipisahkan secara jelas mana yang memang dikerjakan klien kami dan mana yang dikerjakan oleh penyedia lain,” katanya.
Menurut Fransisco, pemisahan objek pekerjaan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban hukum masing-masing penyedia. Ia mengingatkan agar pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak lain tidak dibebankan kepada UD Tetap Jaya.
“Jangan sampai pekerjaan yang bukan dikerjakan klien saya dibebankan kepada klien saya, atau pekerjaan PJU yang dikerjakan kontraktor lain justru menjadi tanggung jawab UD Tetap Jaya. Itu tentu kurang tepat dan dapat berdampak hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fransisco berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, objektivitas, serta transparansi dalam menjalankan audit. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek PJU Dana Desa akan menghasilkan kesimpulan yang lebih akurat, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia kembali menegaskan bahwa UD Tetap Jaya tidak menghalangi proses audit maupun penegakan hukum. Sebaliknya, perusahaan mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum sepanjang proses tersebut dilaksanakan secara proporsional dengan mendasarkan setiap temuan pada fakta, bukti, serta tanggung jawab masing-masing penyedia.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media terkait permintaan audit menyeluruh sebagaimana disampaikan kuasa hukum UD Tetap Jaya. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, wartaalor.com akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ***(joka)
