KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kantor Pengacara Fransisco Bernardo Bessi & Partners meminta Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor untuk bekerja secara cermat, objektif, dan teliti dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara terkait pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota tim kuasa hukum, Ivan Valen Yosua Missa, SH, menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan hasil pemeriksaan yang akurat agar tidak merugikan pihak tertentu.
“Kami meminta Irda Alor lebih teliti dan profesional dalam melakukan pemeriksaan serta menghitung kerugian keuangan negara. Jangan sampai pekerjaan yang dilakukan pihak lain justru dibebankan kepada klien kami,” ujar Ivan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor, ditemukan sejumlah fakta yang menunjukkan adanya kekeliruan data. Salah satunya terkait pengadaan PJU di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat, Tahun 2023 yang disebut bukan merupakan pekerjaan UD. Tetap Jaya, namun sempat ditanyakan kepada Direktur UD. Tetap Jaya, Maria Bernadetha Yuni, saat pemeriksaan berlangsung.
Ivan menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi perhitungan kerugian negara apabila tidak diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.
“Bagaimana mungkin pekerjaan yang dilakukan orang lain kemudian hendak dimasukkan sebagai tanggung jawab klien kami? Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius dalam proses audit dan perhitungan kerugian negara,” tegasnya.
Temuan di Desa Taman Mataru
Kuasa hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang bersama Kejaksaan Negeri Alor di Desa Taman Mataru beberapa waktu lalu.
Menurut Ivan, dalam data yang dimiliki penyidik disebutkan terdapat enam unit lampu PJU yang dikerjakan UD. Tetap Jaya di desa tersebut. Namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan, pihaknya menemukan bahwa pekerjaan yang dilakukan UD. Tetap Jaya hanya berjumlah tiga unit.
“Jika data awal yang digunakan tidak akurat, tentu akan berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara. Karena itu kami berharap Irda melakukan verifikasi secara menyeluruh dan tidak hanya berpedoman pada data yang belum tentu valid,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan adanya kerugian negara, maka tanggung jawab harus dibebankan kepada pihak yang benar-benar melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Jangan sampai pekerjaan yang tidak dikerjakan klien kami justru dimasukkan dalam perhitungan yang nantinya menjadi tanggung jawab klien kami,” katanya.
Soroti Metode Pemeriksaan Lapangan
Sementara itu, kuasa hukum utama, Fransisco Bernardo Bessi, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya turut mendampingi tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang dan Kejaksaan Negeri Alor saat melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Taman Mataru.
Ia menyatakan terdapat sejumlah catatan terkait metode pemeriksaan yang dilakukan di lapangan. Menurutnya, sebagian pemeriksaan hanya dilakukan melalui pengamatan visual dan dokumentasi foto dari jarak tertentu.
“Kami percaya tim ahli akan bekerja secara profesional. Namun pemeriksaan teknis yang akan dijadikan dasar perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ujar Fransisco.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga menghadirkan teknisi dari perusahaan pemasok lampu di Surabaya yang selama ini menjadi mitra penyedia komponen PJU untuk UD. Tetap Jaya. (*)
