Pemeriksaan PJU Dana Desa di Alor Dinilai Belum Menyeluruh, Penyedia Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Satu titik lampu PJU yang dibangun UD Tetap Jaya sebagai penyedia di Desa Tulleng masih menyala sampai saat ini.

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pemeriksaan lapangan terhadap proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang didanai melalui Dana Desa di Kabupaten Alor kembali menjadi sorotan. Salah satu penyedia jasa, UD Tetap Jaya, mempertanyakan metode pemeriksaan yang dilakukan tim ahli karena dinilai tidak mencakup seluruh desa penerima program sehingga dikhawatirkan tidak dapat dijadikan dasar yang akurat dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026 oleh tim yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, ahli dari Politeknik Negeri Kupang, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor. Kegiatan itu merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, khususnya pada program pengadaan PJU dan ketahanan pangan.

Pemeriksaan fisik proyek dilakukan untuk memperoleh data teknis yang nantinya menjadi salah satu bahan dalam perhitungan potensi kerugian keuangan negara pada perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadetha Yuni, turut menghadiri pemeriksaan tersebut bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, serta seorang teknisi PJU asal Surabaya bernama Habib yang disebut sebagai tenaga ahli dari pabrikan penyedia lampu.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak penyedia, pemeriksaan lapangan disebut tidak dilakukan terhadap seluruh desa yang melaksanakan kegiatan pengadaan PJU.

Perwakilan UD Tetap Jaya menilai bahwa untuk memperoleh kesimpulan yang objektif mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek PJU yang menjadi objek penyelidikan.

“Jika tujuan pemeriksaan adalah menghitung kerugian negara, maka seluruh proyek yang menjadi objek perkara seharusnya diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis masing-masing pekerjaan dan penyedianya. Pemeriksaan yang hanya dilakukan pada sebagian lokasi berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak komprehensif,” ujar perwakilan penyedia kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, kondisi di setiap desa tidak dapat disamaratakan karena terdapat perbedaan spesifikasi pekerjaan, jumlah unit yang dipasang, kondisi geografis, hingga tingkat kesulitan distribusi dan pemasangan material.

Selain itu, pihak penyedia juga menyoroti metode pemeriksaan yang menurut mereka pada beberapa titik hanya dilakukan melalui pengamatan visual dan dokumentasi foto tanpa pemeriksaan teknis secara mendalam terhadap seluruh unit lampu yang terpasang.

“Jika tidak seluruh desa diperiksa, bagaimana dapat diketahui secara pasti besaran kerugian yang sebenarnya. Bahkan di beberapa lokasi pemeriksaan hanya dilakukan dengan mengambil foto dari jarak tertentu,” katanya.

Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan data saat pemeriksaan lapangan di Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru.

Menurut Fransisco, berdasarkan data yang digunakan tim pemeriksa terdapat enam unit lampu PJU yang disebut sebagai pekerjaan UD Tetap Jaya. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan, pihaknya mengklaim hanya tiga unit yang merupakan hasil pekerjaan kliennya.

“Menurut data yang digunakan tim pemeriksa terdapat enam unit PJU yang disebut dikerjakan oleh klien kami. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, faktanya hanya tiga unit yang merupakan pekerjaan klien kami. Hal ini menjadi catatan penting karena berpotensi mempengaruhi hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran pihak penyedia dalam pemeriksaan lapangan bertujuan memastikan data yang digunakan oleh tim pemeriksa sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Fransisco juga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan objektif.

“Kami percaya tim ahli akan bekerja berdasarkan kaidah ilmiah dan fakta lapangan sehingga hasil pemeriksaan benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Fransisco juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pemerintah desa dan warga yang ditemui saat pemeriksaan, lampu PJU yang dipasang oleh UD Tetap Jaya masih berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menyebut sejumlah perangkat desa dan warga mengakui bahwa lampu yang dipasang memiliki tingkat pencahayaan yang baik dan masih beroperasi hingga saat ini.

“Kepala desa, bendahara desa dan sejumlah warga menyampaikan bahwa lampu yang dipasang klien kami masih berfungsi dengan baik dan memiliki kualitas pencahayaan yang memadai,” ujarnya.

Selain kualitas produk, pihak penyedia juga menyoroti tingginya biaya distribusi material menuju desa-desa di wilayah Alor yang memiliki kondisi geografis cukup menantang.

Menurutnya, pengangkutan material dari Surabaya hingga lokasi pemasangan membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit, terutama untuk desa-desa yang sulit dijangkau kendaraan bermotor dan memerlukan pengangkutan manual.

Fransisco juga mempertanyakan arah penanganan perkara yang menurutnya lebih banyak menyoroti penyedia barang dan jasa, sementara pemerintah desa sebagai pengguna anggaran juga memiliki peran dalam keseluruhan proses pengadaan.

Menurutnya, proyek pengadaan PJU merupakan hasil kerja sama antara pemerintah desa dan penyedia jasa sehingga seluruh pihak yang terlibat perlu dilihat secara proporsional dalam proses penegakan hukum.

“Perlu dilihat secara menyeluruh karena proyek ini melibatkan penyedia barang dan jasa serta pemerintah desa sebagai pengguna anggaran. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka pihaknya berharap perkara tersebut dapat dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak tim ahli maupun Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan UD Tetap Jaya mengenai metode pemeriksaan lapangan dan cakupan objek yang diperiksa. (*)

Pos terkait