Sejumlah Kasus Divonis Bebas Menjadi Atensi, Komisi III DPR Dorong Kejaksaan di NTT Benahi Diri

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan | Foto: koranntt.com

“Kalau ada praperadilan, kemudian meloloskan atau memugarkan dan mengembalikan seseorang, dari tadinya bersalah menjadi tidak bersalah, itu karena cara-cara penyelidikan dan penyidikan yang keliru. Jadi koreksinya itu di praperadilan tadi,” jelasnya.

Bob Hasan berharap, pihak penegak hukum di NTT harus lebih banyak mengkoreksi diri, demi mendukung kerja-kerja yang lebih profesional ke depan.

“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” pungkas Bob Hasan. (*)

Pos terkait